Tidak ada lagi ruang aman bagi perempuan. Bahkan ruang publik yang diisi oleh orang-orang –yang dianggap—berpendidikan pun tak dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan. Beberapa kasus kekerasan seksual pernah terjadi di lingkungan pendidikan seperti sekolah dan kampus.
Agni (bukan nama sebenarnya) merupakan salah seorang penyinta kekerasan seksual yang berani untuk bersuara. Berstatus sebagai mahasiswa di Universitas Gadjah Mada (UGM), Jogjakarta, ternyata tak serta merta menjamin lingkungannya menjadi aman.
Pada pertengahan Bulan Desember Tahun 2017, saat Agni melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN), ia mendapat kekerasan seksual dari teman satu kelompoknya – sesama mahasiswa. Perbuatan itu akhirnya diakui oleh pelaku di depan kelompok KKN-nya dan dosen pembimbing lapangan.
Pasca peristiwa tersebut, Agni coba untuk memperjuangkan haknya – sebagai mahasiswa dan sebagai penyintas kekerasan seksual. Pasalnya kampus hanya lepas tangan atas peristiwa yang dialami oleh Agni. Bahkan beberapa tindakan dari pihak kampus malah terkesan menyudutkan Agni. Seperti dengan memberikan Agni nilai C (hingga akhirnya diubah) karena dianggap ikut memberi ruang atas kekerasan seksual yang dialaminya. Serta sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku hanya dengan menahan kelulusan pelaku, dan meminta pelaku untuk mengulang KKN lagi.
Mengalami kekerasan seksual di lingkungan maupun proses perkuliahan tidak hanya dialami oleh Agni. Sebuah kampus negeri di pesisir barat sumatera – Universitas Negeri Padang (UNP)— juga digemparkan oleh dugaan terjadinya kekerasan seksual yang dialami oleh seorang perempuan bernama Bunga (bukan nama sebenarnya).
Peristiwa kekerasan seksual yang dituturkan oleh Bunga mulai muncul pada saat kasus ini telah dilaporkan ke Kepolisian. Bunga melaporkan tindakan yang dilakukan oleh oknum tenaga pendidik di kampusnya karena merasa telah mengalami kekerasan seksual, dan hal tersebut terjadi di lingkungan kampus pada saat proses pendidikan sedang berlangsung.
Saat ini kampus telah membebastugaskan oknum tenaga pendidik tersebut dari proses belajar mengajar (Covesia.com, 29/1/20). Proses penyelidikan oleh pihak kampus hingga proses di Mahkamah Kode Etik tengah berlangsung. Sehingga permasalahan ini belum dapat dikomentari dari perspektif penegakan hukum.
Namun dengan adanya laporan ke pihak kepolisian atas dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus menunjukan bahwa belum adanya ruang aman bagi perempuan. Di tengah-tengah orang berpendidikan pun, perempuan masih berpotensi menjadi korban kekerasan seksual.
Kekerasan seksual kadang hanya dipahami sebatas pemerkosaan maupun serangan secara fisik. Namun dalam perkembangannya, definisi tentang kekerasan seksual menjadi makin luas. Demi memberikan perlindungan penuh kepada perempuan.
Kekerasan seksual yang terjadi tidak hanya melalui serangan fisik secara langsung, namun juga berupa pelecehan secara visual –melihat ke bagian tubuh tertentu—maupun secara verbal (catcalling). Beberapa orang masih menganggap bahwa menatap bagian tubuh tertentu kemudian ditimpali dengan komentar seksis maupun kata-kata menggoda bukanlah kekerasan seksual. Paradigma keliru yang melanggengkan kekerasan seksual.
Ruang Aman untuk Mencegah Kekerasan Seksual
Menjadi terancam pada saat berada di ruang publik mau pun ketika melakukan proses belajar mengajar akan mampu menurunkan kualitas hidup seseorang. Merujuk pada Teori Hierarki Kebutuhan atau Teori Motivasi, Abraham Maslow yang menjelaskan bahwa kebutuhan pokok manusia tersusun dalam bentuk hierarki atau berjenjang. Maslow menggambarkan tingkatan kebutuhan tersebut dalam lima kebutuhan dasar yang di paparkan pada sebuah bentuk piramida kebutuhan. Tingkatan kebutuhan tersebut dimulai dari (1) kebutuhan fisiologis; (2) kebutuhan keamanan (safety needs); (3) kebutuhan dimiliki dan cinta (belonging and love), (4) kebutuhan harga diri (self esteem); dan (5) kebutuhan aktualisasi diri. Kebutuhan tersebut tersusun dari yang sifatnya pemenuhan biologis hingga psikologis kompleks.
Pada konsep piramida kebutuhan Maslow, apabila salah satu aspek dari lima tingkat tersebut tidak terpenuhi, maka akan mempengaruhi kualitas hidup seseorang. Penting untuk memastikan pemenuhan atas kebutuhan-kebutuhan tersebut secara baik.
Pada tingkat dua piramida Maslow, terdapat kebutuhan atas keamanan (safety needs). Hal tersebut muncul karena manusia memerlukan perasaan aman atau kepastian dalam pemenuhan upaya keberlangsungan hidupnya dalam jangka pendek maupun panjang. Kebutuhan ini mencakup perlindungan diri terhadap bahaya, cedera, ancaman, kecelakaan, kerugian, atau kehilangan. Termasuk perasaan aman dari serangan kekerasan seksual.
Demi memenuhi rasa dan ruang aman bagi perempuan, negara berkewajiban untuk membuat sebuah regulasi atas hal tersebut. Namun disayangkan belum terdapat peraturan perundang-undangan yang secara spesifik berbicara tentang perlindungan serta tindakan preventif terhadap kekerasan seksual pada perempuan. Karena yang diatur hanya upaya represif seperti yang diatur dalam KUHP—yang pengaturannya tidak komprehensif.
Upaya preventif memiliki peran untuk mencegah setiap upaya terjadinya kekerasan seksual. Hal ini akan lebih efektif dalam memberikan rasa aman kepada perempuan, ketimbang hanya menjatuhi pelaku dengan hukuman pidana setelah perbuatan tersebut terjadi.
Dengan memasukkan materi penghapusan kekerasan seksual sebagai bahan ajar dalam kurikulum, non kurikulum, serta ekstra kurikuler dari pendidikan usia dini sampai perguruan tinggi dapat dijadikan salah satu opsi. Seharusnya pemahaman tentang pendidikan seksual sebagai pembuka pintu terjadinya perbuatan zina sudah harus dibuang jauh-jauh. Seyogyanya pendidikan seksual berbicara tentang perlindungan atas hal pribadi yang terdapat pada anatomi tubuh manusia. Serta bagaimana cara untuk dapat melindunginya.
Memberikan pendidikan tentang penghapusan kekerasan seksual harus didahului dengan menguatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga pendidik tentang materi penghapusan kekerasan seksual. Tenaga pendidik harus mampu memahami tentang apa itu penghapusan kekerasan seksual. Tidak hanya mengajarkan konsep tekstual, tapi juga mampu mencontohkan dalam kehidupan sehari-hari. Jangan sampai tenaga pendidiknya yang malah menjadi pelaku kekerasan seksual.
Setelah pendidikan diberikan, selanjutnya lembaga pendidikan harus menetapkan kebijakan penghapusan kekerasan seksual dalam lingkungannya. Sehingga dari pihak sekolah atau pun kampus telah memliki sebuah regulasi untuk menanggulangi sebuah kekerasan seksual. Memberikan perlindungan pada penyintas, dan menimbulkan efek jera pada pelaku.
Beberapa upaya penghapusan kekerasan seksual di atas telah diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS). Sehingga pemerintah bersama dengan DPR RI harus segera mengesahkan regulasi tersebut. Itu pun kalau negara memang serius memiliki kemauan untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan.
Editor: Randi Reimena
Ilustrator: Amalia Putri
artikel yang sangat keren…..mohon maaf, boleh izin copas gambar ilustrasinya y mb Hemi. kerennn banget.