Perkembangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akhirnya memaksa Presiden Joko Widodo untuk menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Hari Selasa (31/3/2020).
Selain dua hal tersebut, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Walaupun terbilang lamban, namun tindakan pemerintah ini perlu diapresiasi.
Akan tetapi, kita tetap harus waspada terhadap potensi munculnya penumpang gelap yang menunggangi upaya penanggulangan pandemi Covid-19 ini. Karena kebijakan pemerintah dalam mengatasi pandemi ini bisa saja dimanfaatkan oleh sekelompok orang demi kepentingan kelompoknya. Terdapat beberapa indikasi ke arah tersebut yang dapat kita lihat dengan terang.
Pertama, usaha dari Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Lembaga pemasyarakatan (lapas). Yaitu lewat rencana untuk membebaskan tiga puluh ribu warga binaan. Kapasitas lapas yang telah melebihi daya tampungnya menjadi salah satu alasanya. Akan berbahaya apabila terdapat warga binaan yang positif Covid-19 dalam keadaan lapas seperti saat ini. Selain mengeluarkan sejumlah warga binaan melalui Keputusan Menkumham Nomor 19.PK/01.04.04, Yassona Laoly juga berencana untuk mengeluarkan narapidana korupsi dan narkotika.
Di sisi lain, langkah tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Karena korupsi dan narkotika termasuk dalam tindak pidana yang syarat pemberian remisi kepada narapidananya harus sesuai dengan PP tersebut.
Sebagai bagian dari kejahatan luar biasa, terdapat beberapa persyaratan tambahan bagi narapidana korupsi dan narkotika agar bisa diberikan remisi. Salah satunya ialah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Atas dasar itu rencana untuk melakukan revisi terhadap PP Nomor 99 Tahun 2012 demi melepaskan narapidana korupsi dan narkotika menjadi kontra dengan keadilan dan kepastian hukum. Di luar itu, upaya tersebut jelas merupakan langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi dan narkotika.
Sebetulnya pemerintah hanya perlu melakukan seleksi ketat dengan berpedoman pada ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020. Yakni memprioritaskan untuk mengeluarkan narapidana anak dan lansia yang menjadi kelompok rentan tertular Covid-19 tanpa perlu menyelundupkan upaya untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 yang ujung-ujungnya hanya akan menguntungkan pihak tertentu.
Dalam perkembangannya, Presiden Joko Widodo secara tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak akan melepaskan narapidana korupsi di tengah pandemi Covid-19. Dalam pernyataannya, Presiden mengungkapkan bahwa yang dilepaskan hanya narapidana umum yang telah memenuhi syarat. Serta menyatakan tidak pernah ada pembahasan untuk melakukan revisi terhadap PP Nomor 99 Tahun 2012.
Langkah tepat telah dilakukan oleh Presiden dengan menjernihkan publik atas dinamika yang dimunculkan oleh salah seorang menterinya tersebut. Selama status darurat kesehatan kemasyarakatan diberlakukan, pemerintah harus mampu untuk mengendalikan informasi, sehingga tidak memunculkan kegelisahan dan gejolak di dalam masyarakat.
Bagaimanapun, permasalahan tentang upaya untuk membebaskan narapidana korupsi dengan dalih perang melawan Covid-19 harus tetap menjadi sorotan. Jangan sampai masyarakat dikelabui demi membebaskan narapidana korupsi.
Kedua, sikap DPR yang tetap melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial dalam rapat paripurna di tengah pandemi. Padahal perintah untuk melakukan PSBB telah diumumkan oleh Presiden.
Beberapa RUU yang akan dibahas oleh DPR pada Masa Persidangan III 2019-2020 adalah RUU Pemasyarakat, R-KUHP, RUU Cipta Kerja, dan RUU Perpajakan. Regulasi yang akan dibahas tersebut merupakan RUU yang sempat menuai protes publik. Seperti RUU Cipta Kerja yang ditolak oleh banyak kalangan dalam masyarakat. Mulai dari buruh, mahasiswa hingga pakar hukum.
Seharusnya kritik dari masyarakat atas sebuah rancangan aturan ditanggapi positif oleh DPR, bukannya malah memanfaatkan situasi untuk meloloskan RUU yang kontroversial itu. Salah satu caranya yaitu dengan membuka keran partisipasi publik seluas-luasnya, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah bersama dengan DPR harusnya mampu untuk menentukan skala prioritas kebutuhan hukum masyarakat. Perlindungan atas hak untuk hidup serta rasa aman harus menjadi hal yang didahulukan. Kekeliruan dalam menentukan tindakan akan kembali menjadikan masyarakat sebagai korban.
Kemudian, DPR harusnya tidak lagi menghabiskan energi untuk menunaikan fungsi legislasi dalam situasi saat ini. Namun lebih fokus pada fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Terutama dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran sebesar Rp. 405,1 T untuk menanggulangi Covid-19.
Ketiga, potensi penyelewengan kewenangan yang tedapat di dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Pada ketentuan penutup, yaitu dalam Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah, dianggap bukan merupakan kerugian negara. Lalu segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Klausul tersebut membuka peluang terjadinya penyelewengan kewenangan. Mengingat adanya pendanaan besar yang berasal dari APBN digunakan untuk menanggulangi pandemi ini. Untuk itu dibutuhkan pengawasan ketat oleh DPR. Bukan hanya pada saat pengawasan penggunaan anggaran, namun juga pada pembahasan Perppu tersebut untuk menjadi undang-undang. Serta audit pasca penanggulangan Covid-19.
Covid-19 sebagai pandemi global telah mempengaruhi tatanan keseimbangan dan kenyamanan yang selama ini terbentuk. Banyak orang yang telah mengorbankan tenaga, waktu, hingga nyawanya demi menanggulangi bencana kesehatan ini. Jangan sampai situasi ini dimanfaatkan oleh sekelompok penumpang gelap. (*)