Artikel Terjemahan

Sumatra Barat 1819-1825 (Bagian X)

Artikel ini ditulis oleh E. B. Kielstra. Diterbitkan pertama kali pada 1887 dalam Bijdrage tot de Taal-, Land- en Volkenkunde van Nederlandsch Indie No. 36 tahun 1887, hal. 7-163 dengan judul asli “Sumatra’s Westkust van 1819-1825″. Diterjemahkan oleh Novelia Musda dan diterbitkan Garak.id untuk tujuan pendidikan non-komersil.

(Sambungan bagian IX )

BAGIAN KESEPULUH

Advis de Stuers dan Verploegh tentang penyelenggaraan pemerintahan pribumi-Keputusan Pemerintah dalam hal itu, dengan penarikan “sementara” aturan tentative 1823—De Stuers ditunjuk sebagai opperhoofd (komandan tertinggi) dan Komandan Militer Sumatra’s Westkust

Selain pajak-pajak yang dibebankan kepada rakyat, aturan penyelenggaraan pemerintahan pribumi dan subjek-subjek lain berkaitan dibahas dalam advis detail, tanggal 30 Agustus 1825, pada surat resmi No. 20 La E kepada Pemerintah Pusat oleh de Stuers dan Verploegh, untuk penyempurnaan artikel 3 sub b resolusi 2 November 1824.

Advis ini juga cukup penting untuk dibubuhkan di sini secara utuh; khususnya, sebab kita dapat mencari tahu sejauh mana pengetahuan di tahun 1825 tentang situasi kondisi di sana dan bagaimana pandangan pihak-pihak yang berwenang. Hal tersebut bisa memperlihatkan dengan gamblang penilaian de Stuers tentang apa yang sejauh itu telah dilakukan di Sumatera Barat, dan sekaligus arah pemerintahan yang ingin dia ambil.[1]

Bagian tersebut bunyinya sebagai berikut:

“Untuk melakukan satu penyelidikan signifikan dan mendalam, atau dan sejauh mana telah dilakukan implementasi dari Reglement tentang pemerintahan di Padang, yang ditanam dalam resolusi tanggal 4 November 1823 No. 18, dan mencari tahu sebab-sebab yang memperlambat eksekusi dan introduksi ketentuan-ketentuan yang termuat di dalamnya atau hal-hal yang mungkin menghalangi implementasi secara keseluruhan; karenanya Residen, setelah memiliki pengetahuan cukup rinci tentang situasi dan kondisi yang terjadi, menyampaikan kepada Gubernur Jenderal, dengan menyertakan konsiderasi-konsiderasi dan saran-saran yang dipandangnya bermanfaat atau urgen, dengan tujuan Pemerintah bisa memberikan keputusan apakah, dan jika ya, revisi-revisi apa dari Reglement tersebut yang layak dilakukan; baik menyangkut aturan penyelenggaraan pemerintahan pribumi, tentang introduksi sistem pajak yang moderat di pedalaman Padang, yang sesungguhnya tidak bisa dihandel terlalu hati-hati dan terlalu banyak diskresi.”

Tidaklah sulit mengambil kesimpulan dari kutipan tersebut akan dimensi luas dari tugas komisi ini dan munculnya urgensi pengetahuan yang mendalam terhadap daerah dan penduduk serta adat dan kebiasaan mereka.

Kita juga berpendapat harus diambil momen yang tepat untuk tujuan itu agar memungkinkan kita dalam melaksanakan tugas tersebut dengan baik.

Sebelum kami memulai, kiranya penting untuk memberikan sketsa singkat akan rencana-rencana dan hasil-hasil kerja residen-residen sebelumnya, melalui deskripsi mana dapat diselidiki asal muasal dan progres dari kebijakan-kebijakan yang telah diambil untuk kawasan ini dan yang sehubungan dengan perang melawan kaum Paderi telah merumitkan Pemerintah dalam hal-hal yang sebelumnya kita tidak punya maksud atau kepentingan, yang urusan-urusan itu juga mengarah pada usulan-usulan bersifat politis atau finansial, di mana keterlaksanaan atau ketidakefektifannya sekarang menjadi objek penyelidikan.

Dalam satu surat resmi, yang dibuat Residen Padang saat itu kepada Pemerintah tertanggal 29 Maret 1821 No. 215, dibuat laporan tentang ekspedisi pertama ke pedalaman, diiringi permintaan bantuan terus menerus dari para kepala pribumi untuk menghadapi kaum Paderi yang semakin berkuasa, dan kemudian mereka menyepakati suatu akte di manaseluruh kerajaan Minangkabau akan diserahkan kepada Pemerintah; dan setelah itu pos di Simawang di dekat danau Singkarak ditempati dengan kekuatan pasukan yang memadai.

Dalam laporan tersebut tertulis: “Wilayah ini secara formil telah dimiliki dengan pengerekan bendera Belanda, dengan penghormatan-penghormatan militer yang sesuai, setelah mana oleh kepala-kepala yang hadir sumpah kepatuhan dan kesetiaan kepada Pemerintah Belanda, yang dilakukan oleh delegasi-delegasi mereka di hadapan saya, diulangi dan dikuatkan kembali.

Lebih lanjut dibaca: “Menimbang lebih menguntungkan baik bagi Pemerintah maupun bagi penduduk dari teritori yang baru ini, untuk sedapat mungkin melalui cara-cara lunak merangkul mereka yang masih di pihak Paderi untuk mau tunduk dan mengikuti kontrak yang telah dibuat, daripada dengan terpaksa memakai cara-cara kekerasan, yang akan membawa banyak kerusakan di daerah ini, dan seterusnya tujuan utama dari ekspedisi ini, untuk menahan laju kaum Paderi dan memperluas pengaruh dari Pemerintah, yang telah dicapai dengan pendudukan Simawang dan penempatan satu pos militer dengan jumlah yang cukup untuk bisa menghadapi pergerakan-pergerakan bermusuhan lawan di sekitar.”

Dan selanjutnya:

“Karena hal ini, saya mengarahkan pengumuman dalam bahasa Melayu kepada para kepala delapan distrik terkemuka yang masih dikuasai Paderi, isinya menghimbau mereka dan para warga mereka untuk melepas diri dari kungkungan Paderi, dan mengikuti contoh daerah-daerah tetangga jika tidak ingin menghadapi permusuhan dari Pemerintah, sebab Pemerintah hanya bertujuan dan senantiasa menginginkan pulihnya ketertiban di pedalaman danmeningkatkan kesejahteraan penduduk, yang selama ini sangat menderita di bawah sistem destruktif kaum Paderi.

Penyerahan formil wilayah Pagaruyung, Sungai Tarab dan Saruaso, dan sejumlah daerah lain dari apa yang disebut Kerajaan Minangkabau—yang disebutkan dalam artikel pertama kontrak yang disepakati 10 Februari 1821 dengan sejumlah pemimpin pribumi tersebut yang diberi kuasa oleh wilayah-wilayah tersebut—perlu diklarifikasi kembali, yang akan menunjukkan adanya kesalahpahaman akan situasi riil yang terjadi di lapangan.

Penyerahan wilayah oleh apa yang dinamakan para raja atau pemimpin, yang sebenarnya karena revolusi-revolusi [oleh Paderi] sudah bertahun-tahun tak memiliki otoritas dan tak bisa menjalankan fungsi pemerintahan, adalah suatu perbuatan yang selayaknya dalam setiap situasi musti tidak perlu disikapi terlalu hati-hati.

Dalam kasus sekarang kita harus melakukan kepada mereka—yang tidak ingin kehilangan apa pun tapi ingin mendapat segalanya—pemberian janji-janji hanya agar mereka melihat Pemerintah melompat ke dalam jurang; sementara mayoritas penandatangan kontrak penyerahan adalah kepala-kepala nagari yang diutus, yang paling-paling menurut dasar hukum pemerintahan mereka hanya bisa menyepakati syarat-syarat preliminer (pendahuluan) dari suatu perjanjian, tapi tidak akte seperti itu, karena tidak disetujui oleh seluruh pemimpin di wilayah itu, (dan untuk itu tidak satu kepala pun boleh absen).

Penanda-tangan pertama dari kontrak ini, yang sekarang menjadi regen Tanah Datar, sejak bertahun-tahun tinggal di Padang sebagai orang pribumi biasa, sebagai pelarian dari Pedalaman sejak didudukinya tempat kelahirannya Pagaruyung oleh kaum Paderi.

Penanda-tangan kedua dan ketiga adalah dua bersaudara Tuanku Saruaso, yang sejak bertahun-tahun sama-sama tinggal di Padang, sebagai wakil dari Tuan Gadis, turunan langsung dari satu dari tiga belahan raja dan istri—meskipun sudah bertahun-tahun berpisah karena keadaan zaman—dari Raja Muning, satu-satunya Raja Minangkabau yang tersisa.

Para penandatangan yang lain adalah para pelarian yang sebagaimana disebut di atas adalah kepala-kepala kampung kurang penting, yang sebagiannya telah diberi wewenang oleh kaum Paderi dan sebagian lain sedang menunggu untuk ditunjuk dalam posisi tersebut.

Ada hal yang perlu dipermasalahkan mengenai kuantitas utusan yang sebenarnya untuk membuat kesepakatan atas kontrak seperti itu tidak bisa diterima dalam bentuk pemerintahan demokratis wilayah ini.

Penyebutan kerajaan kuno Pagaruyung—yang mestinya terdiri dari seluruh wilayah yang terletak antara sungai-sungai di Jambi dan Inderapura di Selatan serta sungai Singkel dan Tanah Batak di Utara, sementara ke Barat dan Timur berbatas laut (deskripsi historis dari hal itu kita tinggalkan agar tidak terlalu panjang)—tentu mengarah pada asumsi pemerintahan monarki dan despotik.

Meskipun kini situasi-situasi politik menyebabkan kejatuhan kerajaan tersebut, tapi di wilayah ini tidak pernah ada suatu pemerintahan yang bisa dibilang berpenguasa tunggal atau despotik.

Rasa hormat yang ditunjukkan oleh seluruh rakyat wilayah-wilayah ini kepada raja-raja Pagaruyung sampai saat sekarang masih sangat besar; tapi yang dilakukan orang-orang Melayu tidak lebih dari itu.

Pengambilan pajak apa pun untuk keuntungan dari pemimpin wilayah yang sangat dipuja itu tidak dikenal sama sekali, meskipun melalui pemanggilan umum atas seluruh penduduk untuk kerja publik atau pertahanan dari musuh bersama, setiap orang siap sedia berkontribusi.

Akte penyerahan Pagaruyung, Sungai Tarab dan Saruaso serta daerah-daerah lain Minangkabau tertanggal 10 Februari 1821, sebagai basis dari segala kebijakan yang diotorisasi oleh Pemerintah, adalah tanggung jawab kami untuk perlu memandangnya secara berbeda dari yang dilihat residen-residen sebelumnya; oleh karenanya kami mengalamatkan kesalah-pahaman ini kepada ilusi, yang mereka rasakan, saat mendengar nama berbunyi harum Kerajaan Minangkabau, sehingga pendudukannya dianggap bisa dieksekusi, serta merta dinilai sangat menguntungkan bagi Pemerintah, tanpa menyelidiki terlebih dulu seperti apa tipe penduduk wilayah yang dijanjikan ini.

Orang Melayu gunung, sangat berlain dengan orang Jawa, mereka sangat keras kepala dan kikir, sehingga bahkan pelancong yang kehausan di sini, jauh dari menemukan keramah-tamahan dermawan seorang Jawa gunung, bahkan untuk seteguk air, apalagi air kelapa, dapat diperoleh hanya dengan membayar, dan itu pun sulit.

Wilayah itu sendiri dengan iklim yang sedang menawarkan banyak sarana untuk penghidupan; inilah penyebab dari ketidakpedulian, kemalasan dan sekaligus perasaan merdeka (ketidak-tergantungan) mereka.

Situasi dan kondisi dalam tahun-tahun belakangan ini telah menjadikan penduduk gunung menjadi seorang tentara dan seorang petani yang semakin tangguh; karena itulah pada perbatasan dengan Paderi orang Melayu dapat dilihat sedang membajak lahannya dengan membawa serta senapan api.

Tujuan yang dimanifestasikan dari ekspedisi awal ke pedalaman, adalah hanya dan senantiasa untuk memulihkan ketertiban serta meningkatkan kesejahteraan penduduk.

Setelah dilakukan langkah pertama dengan niat tersebut hingga wilayah pedalaman berhasil diduduki, yang seiring sejalan dengan penyingkiran kaum Paderi, orang bisa segera tertipu oleh ilusi, yang suatu kerajaan semasyhur Pagaruyung berikan dalam bentuk spekulasi-spekulasi politis.

Kita akan kembali ke persoalan tersebut; tapi sebelum mendalami subjek itu mungkin ada baiknya menyinggung ringkas asal muasal dan progress sekte fanatik yang menguasai bagian terindah dari Sumatera tersebut.

Asal mula dari sekte yang disebut Paderi itu, reformateurs, puristen (puritan) dari agama Muhammad (Islam) telah disinggung pada sejumlah sumber. Namun, kita pandang lebih mendekati kebenaran pengetahuan di bawah ini:

Sekitar dua puluh tahun lalu di tanah Agam muncullah seorang ulama dari sekte ini, namanya Toewankoe nan Rintjeh [Tuanku Nan Renceh], yang berdiam di Bukit Kamang.

Ulama ini—karena melihat kemerosotan akhlak di tengah saudara sebangsanya sudah terlampau dan tidak ada ajaran agama yang mereka patuhi—melakukan reformasi moral, sesuai dengan penafsiran harfiah atas hukum tertulis, dan mengeluarkan edict (keputusan tertulis) bahwa pelaksanaan ibadah wajib dituntut dan penggunaan tembakau dan opiumserta minuman keras, sabung ayam dan perjudian dilarang.

Seperti diperkirakan, perintah ini hanya diikuti sebagian kecil orang dan pelanggaran hal-hal tersebut diiringi dengan banyak kebiasaan dan kejahatan merugikan bagi penduduk, seperti penjualan manusia dan pembunuhan diam-diam atas kesalahan sekecil apa pun.

Tuanku Nan Renceh, melihat nasehat-nasehat spiritualnya tidak berhasil, terpikir tentang cara-cara lain, dan ketika di suatu hari mendengar saudari ibunya menggunakan tembakau secara diam-diam dan kemudian menemukan itu benar, dia langsung membunuhnya dan tidak mengizinkan jenazahnya dikubur secara layak, disuruh buang ke hutan untuk dimangsa binatang buas.

Perbuatan ini menjadi sohor dan berdampak seperti yang diharapkan, di mana banyak orang akhirnya mengikuti ketentuan-ketentuan dari ulama tersebut karena rasa takut, sementara itu terhadap nagari-nagari yang tidak mengikutinya segera dinyatakan perang.

Nagari-nagari yang tunduk pada kekuasaannya segera diganti dengan pemimpin yang disukai sang reformator; dan pemimpin-pemimpin ini, bersemangat menyebarkan ajarannya, mengikuti contoh sang master yang cerdik; mereka melakukan perang dari kampung ke kampung dengan menambahkan posisi-posisi baru untuk memenuhi kepentingan-kepentingan individual mereka. Semua kepala kampung kehilangan kewenangan dan posisi mereka melalui proses ini.

Sekitar waktu ini tampillah seorang ulama namanya Siedo Momin[2] (putra Datuak Sinara [Sinaro], seorang penduduk Lintau sederhana dari turunan biasa) yang dikirim ke Pasaman oleh ayahnya untuk pendidikan, sampai di sana menjadi ulama sohor dengan nama Tuanku Pasaman. Ulama ini, ketika mendengar seorang puritan Tuanku Nan Renceh dengan sangat keras menjalankan jabatan keulamaan di Agam, merasa terpanggil pulang ke tanah Minangkabau, di mana dia kemudian meminta sang Raja mewajibkan penduduk wilayah ini mengikuti ajaran agama yang murni sebab sekarang akhlak mereka begitu rusak, para perempuan jalan-jalan nyaris telanjang, dan para lelaki kecanduan opium, tembakau,minuman memabukkan, juga judi dan sabung ayam.

Sang Raja bersedia memberikan persetujuan dan ajaran-ajaran yang disebarkan Tuanku Nan Renceh untuk waktu cukup lama tersebar di Tanah Datar.

Para penghulu (pemimpin utama atau lebih rendah) tidak sepakat pada sebagian tertentu reformasi, dan meski sudah separo penduduk menjadi Paderi, terjadi pertengkaran dan perpecahan dalam hal ini.

Di awal-awal sudah ada seorang penghulu yang dibunuh karena memiliki pandangan berbeda, sehingga yang lain menjadi ketakutan, dan banyak penghulu meninggalkan kampung.

Setelahnya, kampung-kampung anti reformasi diperangi, dijarah dan dimusnahkan, dan kemudian terbukalah mata Raja Pagaruyung.

Setelah meraih kemenangan demi kemenangan, Tuanku Pasaman mengadakan pertemuan umum seluruh raja, penghulu tinggi dan rendah dari wilayah Kota Tengah.

Dalam pertemuan tersebut Tuanku Pasaman terang-terangan menuduhkan kemerosotan akhlak dan ketidakreligiusan Jang Pertoean Radjanaro, Jang Pertoean Radja Tallan dan satu putera Jan Pertoean Radja Moening (raja Minangkabau) dan mereka langsung dibunuh di tempat.

Perbuatan yang luar biasa jahat, penuh kekerasan dan penindasan ini memenuhi hati banyak orang dengan rasa takut; sejak waktu itu Perang Paderi berkecamuk di seluruh Tanah Datar, dan para pemimpin wilayah itu yang terkemuka, di antaranya Raja Muning yang lari ke Jambi dan baru setahun ini kembali dari sana.

Tuanku Pasaman tersebut, yang kini tinggal di Lintau tempat kelahirannya, sekarang lebih dikenal dengan nama Tuanku Lintau.

Jadi, sistem Paderi yang diklaim adalah reformasi atau tepatnya introduksi ajaran Muhammad yang murni sesuai penafsiran harfiah hukum tertulis; dan bila dilihat secara netral, ini adalah tujuan utama sekte ini; tapi sayangnya bagi umat manusia, sejarah telah mengajarkan, bahwa maksud-maksud paling baik bisa dicederai dan dirusak oleh kepentingan pribadi.

Di bawah jubah ajaran itu wilayah pulau [Sumatera] ini yang paling indah, paling banyak penduduk dan paling subur dikuasai oleh kaum Paderi; progres kilat yang belum pernah terjadi ini sangat mungkin dialamatkan kepada kecerdikan dan manuver politik luar biasa yang dipakai pemimpin-pemimpinnya yang paling awal dengan mengklaim kesucian khusus sebagai para reformator, dan dengan mengikuti  kesederhanan paling vulgar dan ibadah yang beraneka ragam, melalui mana mereka mendatangkan pengaruh tak terbatas pada masyarakat umum, begitu juga dengan performa peperangan-peperangan mereka, di mana salah satu strategi utamanya adalah mengirim para utusan dalam samaran para fakir yang berkeliling dan kemudian melakukan serangan tiba-tiba, untuk memperkuat semangat yang sudah membara dan khususnya menarik sebanyak mungkin penjahat dan sampah masyarakat ke dalam sekte mereka dengan dijanjikan harta rampasan perang, yang akhirnya menjadi tujuan utama.

Racun revolusi telah cukup menyebar, sehingga pemberitahuan urgen tentang hal itu dikirim oleh para utusan untuk pemimpin-pemimpin Paderi paling awal (yang sama banyaknya dengan orang-orang Melayu[3]); dan tak lama serangan umum atas distrik tersebut, yang telah cukup banyak musuh di wilayahnya sendiri, dapat dilakukan relatif lancar dan sebagian besar tidak memiliki kesulitan.

Dalam kasus-kasus tertentu memang terjadi perlawanan keras, yang kebanyakan akhirnya mengarah ke destruksi massal dan tindakan-tindakan yang cukup brutal.

Dalam kedua persoalan itu tindakan pertama dari kaum Paderi senantiasa berulang, yakni menjauhkan kepala pribumi dan keluarga mereka, dengan cara dibunuh atau diusir, kemudian mereka digantikan apakah dengan sebagian di antara mereka atau sebagian di antara pengkhianat kampung yang berkontribusi pada penyerahan wilayah mereka, dan kemudian mengambil lahan atau barang-barang milik yang terusir atau yang terbunuh untuk diri sendiri.

Kemudian, wilayah yang baru direbut dibebankan kontribusi yang berat, yang tak pernah kurang dari setengah jumlah kekayaan mereka; dan untuk memperlarat daerah tersebut mereka memeras dari penduduk denda-denda sewenang-wenang sebagai hukuman dari pelanggaran aturan-aturan yang dibuat, dan paling berat di antaranya: menghisap opium, makan tembakau, melihat ke arah langit atau ke arah kaki mereka sendiri, menggunakan minuman keras, berjudi, sabung ayam, dan ditentukan dengan jumlah maksimal sesuai kekayaan yang tampak dari orang yang bersalah, meskipun tanpa dasar, dan diberikan alternatif: dibayar atau diganti dengan nyawa atas kesalahan yang dituduhkan.[4]

Segera setelah distrik ini dikuasai sedemikian, mereka akan terpikir untuk melakukan langkah yang sama terhadap kampung tetangga, dan sangat menarik ditemui di lapangan, bahwa rekrutan-rekrutan baru pada daerah-daerah yang dikuasai adalah yang paling bersemangat untuk melakukan penjarahan dan penyerangan terhadap lahan dan pemukiman tetangga mereka.

Dalam beberapa kasus hal ini mungkin karena rasa putus asa yang mereka rasakan setelah kehilangan seluruh yang dimiliki, sementara selama diserang tidak dibantu oleh wilayah-wilayah tetangga, dan tetangga-tetangga ini juga tidak memiliki keberanian memberikan alasan pada musuh bersama untuk juga menyerbu mereka; sementara pada kasus-kasus lainnya, ketika bagian terbaik dari penduduk distrik tersebut lari pada saat bahaya, yang tertinggal hanyalah orang-orang yang sama penjahat dan agresif, dengan sukarela mengambil dan meniru spirit pembangkangan dan destruksi.

Metode-metode dan sarana-sarana lain dari peperangan kaum Paderi, yang tidak perlu dimasukkan dalam laporan ini, kita lewatkan saja.

Setelah, seperti yang disampaikan, dilakukan langkah pertama pembebasan penduduk pedalaman dari penguasaan kaum Paderi, kemudian melalui ilusi dari penyerahan formal dari wilayah itu, dan imaji nama sohor Kerajaan Minangkabau yang tentangnya nyaris tidak ada jejak, bahkan tidak satu bangunan atau monumen pun, orang digiring ke spekulasi, yang realisasinya tampak mustahil, bahwa seluruh wilayah tersebut sudah tunduk pada kekuasaan Pemerintah Belanda; selama periode empat tahun orang bekerja di bawah ilusi ini, dengan banyak pengorbanan di pihak Pemerintah. Pengorbanan ini kemudian mengarah ke rencana untuk mendapatkan hasil dari penduduk pedalaman dalam bentuk uang kepala, dengan maksud dapat memberikan kompensasi atas pengeluaran besar Pemerintah dalam usaha menaklukkan wilayah ini.”

Melalui usulan ini memang tak ragu lagi dimaksudkan suatu pajak yang memang pajak, tapi sebenarnya satu pajak yang ditentukan menurut cara kampung, dipungut dari para penduduk kampung tersebut, sesuai kemampuan individual subjek pajak; sebab toh jika diikuti aneka nuansa administrasi suatu kampung maka segera didapati lebih mudah dengan tingkat keadilan tertentu menghitung penduduk daripada luasnya lahan yang dimiliki suatu kampung; khususnya pada wilayah yang dibicarakan di mana tidak ada batas-batas yang jelas sementara mereka yang berkepentingan sangat cenderung menghindari tugas ini atau itu.

Asal mula dari rencana atau metode pajak penduduk ini menurut kami dapat ditelusuri pada koloni tetangga (koloni Inggris) Bengkoelen, di mana Tuan Raffles dengan pimpinan-pimpinan terpenting wilayah itu membuat satu kesepakatan memungut uang kepala dua koin Spanyol tiap keluarga.

Meskipun pungutan tersebut di sana tak pernah direalisasikan, tapi kita dapat berasumsi dengan aman bahwa dalam memformulasikan rancangan pajak tersebut, oleh seorang yang telah mengintroduksi sistem lokal di Jawa, musti benar-benar memperhitungkan karakter wilayah dan penduduk, dan mengarah ke keyakinan bahwa keparipurnaan pemerintahan tidak bisa diraih secara sekaligus, tapi harus bertahap; prinsip mana khususnya bisa dipakai di wilayah ini, di mana penduduk lebih dari tempat-tempat lainnya kerjasama beriringan dengan pemimpin mereka.

Walau tampaknya tidak pas dengan spirit zaman, tapi tidak ragu lagi, bahwa untuk meletakkan satu sistem pemerintahan yang regular dan benar-benar efektif suatu sistem yang paling despotik adalah yang yang paling tepat untuk diadopsi  di wilayah ini, seperti organisasi yang berjalan bertahap semestinya melangkah lebih cepat dari biasanya; sebab sudah pasti setiap wilayah harus menjalani derajat-derajat tertentu peradaban progresif, sebelum sampai pada tahap paripurna.

Meskipun kepada rakyat diproklamirkan bahwa tujuan ekspedisi awal hanyalah restorasi perdamaian dan kesejahteraan di pedalaman, tapi tampak sangat nyata dari tindakan-tindakan dan tulisan-tulisan Tuan Residen du Puy dan Raaff, bahwa sebenarnya ekspansi pengaruh Pemerintah adalah tujuan sesungguhnya, meskipun ekspansi ini tidak sesuai dengan instruksi-instruksi Pemerintah Pusat.

Sejauh mana hal demikian kini kurang lebih tidak efektif tidak akan ditunjukkan di sini, tapi yang pasti kita sudah jauh masuk ke wilayah ini, dan senar-senar kekuasaan telah menegang, karena penduduk yang menjadi tetangga langsung dari residensi tersebut nyaris tidak mengenal atau merasakan pengaruh pemerintahan, dan seringkali tidak merasa kewajiban apa pun terhadap pemerintahan, memandang wilayahnya sepenuhnya merdeka.

Orang-orang Melayu, sangat berbeda dari bangsa Jawa, nyaris tidak mengenal subordinasi, dan kemerdekaan pribadi sangat tinggi sehingga hampir tidak ada beda antara seorang pemimpin dan masyarakat biasa; semuanya ingin memimpin, tidak ingin dipimpin.

Pengaruh para kepala karenanya sangat sedikit sehingga tidak banyak kepastian dapat kita asumsikan pada person dan hak milik mereka; inilah yang membuat sedikitnya kekayaan dan kesamaan relatif kemampuan ekonomi di antara seluruh penduduk.

Segala macam kesepakatan antara para kepala dan pemerintah menemui kendala-kendala besar; selera orang banyak harus sama, jika tidak maka tidak bisa berlaku.

Aturan pemerintahan yang memberikan banyak ruang independensi ini menjadi batu sandungan bagi seluruh institusi regular; ditambah lagi seluruh Maleische natie [bangsa Melayu] baik yang di pesisir maupun di pedalaman terbagi dalam dua suku atau laras, yakni laras Bodi-tjieniago [Bodi Caniago] dan laras Kotta-pilihan [Koto Piliang],  yang juga terbagi ke dalam banyak sub-sub suku.

Perbedaan antara kedua suku ini diikuti dengan jelimet, dan dipelihara dengan kecemburuan luar biasa dalam setiap keadaan; dan ini juga berlaku bagi sub-sub suku yang mempertahankan keributan, pertengkaran serta rasa iri abadi dalam pemerintahan-keluarga.

Kita membayangkan telah memiliki suatu wilayah luas yang sebenarnya masih di tangan kaum Paderi, dan daripada menguasai empat regentschap, di mana telah dibuat perhitungan kasar penduduk yang tanpa Padang Pesisir saja setidaknya mencakup satu juta jiwa, kita sebenarnya hanya memegang nyaris salah satu regentschap saja (Tanah Datar) dan sebagian dari regentschap kedua (Agam) yang  total diperkirakan tidak lebih dari dua ratus ribu orang, terletak pada dataran seluas 1800 pal di lingkup Goenoeng Api [Gunung Merapi].

Kemudian dengan cara yang tak bisa dijelaskan kita kemudian sibuk mengurus pemulihan tahta Minangkabau, padahal itu pada generasi sekarang hampir tidak dipedulikan sehingga sangat penting bagi kepentingan Pemerintah bahwa tahta-tahta yang ada tidak dilanggengkan, seperti juga kerajaan-kerajaan yang telah runtuh jangan dibangkitkan lagi.

Apa yang disebut kerajaan itu sebelumnya terdiri dari tiga kediaman bangsawan (tiga sello) [tigo selo], bukan hanya satu

Pertama, Radja Alam, berdiam di Kampung Koedam, menjalankan kekuasaan sebagai seorang raja yang riil.

Kedua, Radja Adat, berdiam di Kampung Tengah, adalah pemegang adat atau penjaga adat istiadat.

Ketiga, Radja Ebadad [Rajo Ibadat], berdiam di kampung Balie Jungo, adalah anggota triumvirat yang menerima upeti dari seluruh utusan kerajaan-kerajaan lain.

Bendhara Poetih dari Sunga Tarab, Datoe Andaman di Saruaso, dan Toewankoe Gedang dari Padang Gantieng adalah para penasehat utama Raja Minangkabau.

Dalam kasus terjadinya perang antar wilayah di Minangkabau, ini akan diatur dan diputus oleh Raja Alam, apakah oleh beliau langsung, atau jika sakit diwakili Raja Adat atau Raja Ibadat, dengan peletakan secara formal dua payung putih, dan siapa yang digiring ke bawahnya mendapat hukum mati.

Kekuasaan raja-raja ini, penghormatan yang senantiasa diberikan rakyat kepadanya, tidak lebih dari otoritas patriarchal, yang tidak menuntut dari rakyat penyerahan-penyerahan apa pun demi kesejahteraan bersama, tapi hanya menerima kontribusi-kontribusi personal yang diniscayakan oleh datangnya musuh bersama, dan sebagai pemimpin yang dihormati titahnya hanyalah pada penyelesaian perselisihan-perselisihan krusial di tanah Minangkabau.

Satu-satunya jejak dari kewajiban yang dapat ditemui, selain hadiah-hadiah yang oleh sejarah disebut tradisi dari raja-raja lebih kecil kepada sang Raja, adalah beberapa pintu tol pada perlintasan-perlintasan utama di perbukitan atau sungai, yang kini masih ada di seluruh wilayah ini; tapi bea ini juga tidak bisa dipandang pendapatan umum, karena ditarik oleh orang-orang lokal berkepentingan.

Dengan meniatkan restorasi kerajaan tersebut, mungkin orang bermaksud memusatkan kembali otoritas di satu titik, sebagai imbangan dari pemerintahan multi pemimpin yang sekarang. Restorasi ini bagaimanapun juga akan menjadi batu penghalang untuk introduksi sistem finansial sesuai prinsip-prinsip dari pemerintahan Eropa yang moderat yang akhirnya tidak akan menjadi prinsip apabila sistem itu diperkenalkan dengan jalan tirani, seperti juga sulitnya mempertahankan kekuasaan orisinil raja-raja Minangkabau atas wilayah-wilayah yang dekat dari pusat kediaman mereka (Pagaruyung).

Kami sekarang beralih kepada laporan tentang penyelidikan, yang utamanya untuk penuntasan tugas yang diberikan kepada kami.

Setelah kami cukup melakukan pertemanan dengan orang-orang lokal, baik di pesisir maupun di pedalaman, kami menyelidiki “sejauh mana eksekusi diberikan terhadap aturan dalam Reglement tentang pemerintahan di Padang, dimuat dalam resolusi Yang Mulia Gubernur Jenderal pada Raad tanggal 4 November 1823 No. 18.

Setelah menyelidiki detail, tidak satu pun ketentuan yang muncul dalam reglement provisionil tentang pemerintahan di pedalaman dan reglement tentang finansial residensi Padang dan sekitarnya yang diintroduksi sewaktu kedatangan kami di pantai ini 22 Desember 1824.

Kematian muda Letnan Kolonel Residen Raaff telah membuat segalanya tertahan, tidak ada yang dilakukan pemerintahan ad interim tentang hal itu.

Pemerintahan umum, polisi dst. tidak lagi memiliki kesolidan, sehingga menjadi penyebab pertama tiadanya eksekusi terhadap ketentuan-ketentuan dalam reglement tersebut.

Perihal yang disebut “apa-apa yang menghambat atau menghalangi secara total atau parsial introduksi ketentuan-ketentuan yang termuat tentang residensi tersebut” akan kami gali lebih dalam.

Terpisah dari keadaan bahwa pada ambtenar-ambtenar sekarang tidak ada semangat atau sarana untuk bahkan mencoba melakukan eksekusi terhadap sebagian ketentuan itu, yang sebenarnya sudah diniscayakan dengan telah dilakukannya pembagian wilayah serta pengaturan polisi dan justisi, maka kecuali dua ketentuan utama tersebut, seluruh ketentuan reglement kami pandang musti disesuaikan pada banyak hal, tanpa bagaimanapun ingin melemparkan kesalahan kepada para konseptor, daripada jatuh pada kekeliruan dalam kondisi-kondisi aktual sekarang dan karena terlalu berpatokan pada aturan-aturan pemerintahan yang berlaku di Jawa, suatu prinsip yang meskipun kebanyakan kami setujui, tapi menurut kami harus dibicarakan dengan orang-orang lokal, sebelum menjadi basis dalam mengambil sistem tertentu.

Dalam bagian utama awal reglement tersebut, artikel 1, residensi Padang dibagi dalam dua afdeeling besar:

  1. Padang
  2. Minangkabau

          Afdeeling Padang terdiri dari regentschap berikut:

  1. Padang
  2. Priaman
  3. Pulau Cingkuk
  4. Air Haji

 Afdeeling Minangkabau terdiri dari:

  1. Tanah Datar
  2. Tanah Datar di Bawah
  3. Agam
  4. Limapuluh Kota

Sehubungan dengan afdeeling Padang kami tidak punya komentar apa pun sejauh pembagian wilayah.

Hoofdafdeeling Minangkabau sangat efektif dibagi dengan cara ini, jika Pemerintah memang memiliki kawasan-kawasan tersebut. Dari empat regentschap itu yang memang di bawah pengaruh Pemerintah: (1) regentschap (loeak) Tanah Datar, terdiri dari 23 distrik (laras), tapi kesetiaan dari beberapa distrik terjauh terhadap Pemerintah sangat diragukan dan (2) sebagian regentschap (loeak) Agam, terdiri dari 7 laras atau distrik.

Sebagian besar dari regentschap Agam yang diproyeksikan, seluruh regentschap Tanah Datar di Bawah (yang paling utama Lintau), seluruh regentschap Limapuluh Kota selalu di bawah kekuasaan kaum Paderi.

Usulan pembagian ini karenanya agak prematur.

Bagian utama kedua tidak perlu kami komentari.

Pada bagian tiga ditetapkan personil pribumi untuk masing-masing hoofd-afdeeling tersebut, dan digariskan kewajiban-kewajiban dan kewenangan masing-masing hoofd regent.

Ketentuan ini benar-benar bertentangan dengan bentuk pemerintahan merdeka dan multi pimpinan yang biasa berlaku di wilayah ini.

Inaugurasi hoofd regent Padang telah dilakukan, dan ini satu-satunya konsekuensi resolusi 4 November 1823 No. 18 yang benar-benar dilaksanakan. Pengangkatan ini tidak hanya mendatangkan rasa iri bagi seluruh kepala yang ada pada hoofd-afdeeling dimaksud, tapi juga bahkan menjadi sebab keretakan hubungan dengan republik Tiga Belas Kota yang bebas dan merdeka, yang telah sejak lama meramaikan perdagangan di Padang.

Apa yang disebut republik tersebut, meski tak jauh dari Padang, sebelumnya sangat banyak pengaruh bagi Compagnie,[5] dan pengaruh ini hendak mereka gunakan dalam penunjukan atau pengangkatan regent Padang menjadi hoofd regent atas wilayah hoofd-afdeeling yang kini dikreasikan, di mana mereka tidak dihitung termasuk bagian mana, dan sebagai akibat kontrak yang baru-baru ini dibuat dengan para kepala memang selamanya terpisah dari afdeeling-afdeeling yang ada.

Terlepas dari sedikitnya sarana dan minimnya pengaruh yang dimiliki para kepala pribumi atas penduduk yang memunculkan tipe pemerintahan merdeka dengan banyak pemimpin,  di mana sering dari sepuluh orang yang dihitung satu pasti sebagai pemimpin, maka sangat mudah bagi pengamat superfisial melihat tak satu pun kepala pribumi, sesuai  tingkat peradaban mereka sampai saat ini, yang memiliki kekuatan otoritas lebih dari satu kampung kecil, jadi jangan dibayangkan satu wilayah luas yang, terakit dengan hoofd-regentshap Padang, lebarnya dua derajat di sepanjang pantai.

Sebagai konsekuensi alaminya, hoofd-regent di Padang, meskipun peninggiannya dibanding kepala-kepala lainnya yang beberapa di antaranya bahkan secara de facto lebih berkuasa darinya telah membangkitkan begitu banyak kecemburuan, terhadap wilayah di luar jurisdiksi langsung di bawahnya hanya memiliki kekuasaan pada nama belaka.

Hal sama juga terjadi dengan hoofd regent Minangkabau yang diproyeksikan, yang mana orang yang ditunjuk untuk itu kini adalah regent dari regentschap Tanah Datar. Penunjukan ini, sesuai resolusi 4 November 1823 No. 18, terhadap Sutan Alam Bagagar Syah, sama mendatangkan kecemburuan luar biasa bagi banyak penghulu yang kemudian menjadi bawahannya; dan meskipun dalam hal ini ketentuan dalam resolusi tersebut sebagai bagian dari rencana-rencana almarhum Letnan Kolonel Raaff untuk pembagian regentschap dalam distrik-distrik, kami memiliki keyakinan walau prinsipnya patut diapresiasi tapi dalam implementasinya akan tidak menguntungkan bagi introduksi segera satu tatanan baru.

Pemerintahan multi-pimpinan, yang tidak hanya berbentuk begitu banyaknya raja-raja atau pangeran-pangeran kecil, tapi juga kepala-kepala pada laras-laras, suku-suku atau kaum-kaum, tidak bisa sekaligus di-re-kreasi dalam satu pemerintahan tanpa menimbulkan kegoncangan hebat, karena semuanya hanya berputar pada poros masing-masing.

Ini dulu tidak dibayangkan oleh kita, setidaknya tidak ada tanda-tanda demikian.

Dengan maksud mendekatkan kontak langsung pemerintahan dengan penduduk, maka kiranya lebih baik jika difasilitasi saja spirit republikan tersebut; dan sebab pengetahuan berarti kekuasaan, yang juga menjadi emblem terbaik dalam hal itu, maka melalui bimbingan pemerintahan Eropa maka bisa diraih progres perlahan untuk peletakan satu pemerintahan yang regular, daripada melakukan proyeksi restorasi atas seorang raja, yang bahkan menganggap tabu kemampuan membaca atau menulis.

Bagian ke-empat dari reglement tersebut memuat aturan-aturan sangat efektif untuk polisi dan justisi, yang sayangnya untuk waktu cukup lama tidak dimanfaatkan dan tidak jadi perhatian.

Bagian kelima tertulis dalam artikel 22: “sekaitan dengan sektor keuangan Residen hendaknya melihat tanggung jawabnya yang paling utama adalah pada keseluruhan wilayah residensinya mengintroduksi pajak yang sedapat mungkin sama atas lahan-lahan tak dibangun, yang dimiliki para penduduk pribumi residensi ini.”

Artikel-artikel lainnya dari bagian ini mengandung ketentuan-ketentuan untuk administrasi sistem finansial ini, dilaksanakan seperti di Jawa, dengan beberapa perbedaan kecil dalam eksekusinya.

“Jika diakui sebagai suatu kebenaran yang nyata,” kita baca lebih lanjut, ”bahwa sumber kemakmuran dan kekayaan yang paling pasti dari suatu wilayah hanya dapat dicari dan didapati pada pertanian, maka tak perlu diragukan lagi, bahwa di suatu daerah yang hanya ada pertanian dan di mana setiap penduduk nyaris tanpa kecuali hidup dari sana, maka belasting yang sah atas tanah adalah yang paling pasti, paling tidak menindas dan juga paling menguntungkan yang dapat dikenakan atas penduduk; yang paling pasti karena Pemerintah memiliki wilayah sebagai jaminan atas pajak; paling tidak menindas karena dalam suatu ketentuan yang fair pajak hanya dikenakan atas kelebihan dan ditanggung sama tergantung subjek pajak memiliki lahan lebih besar atau lebih kecil, dan terakhir paling menguntungkan karena, sejauh perluasan budidaya melalui dorongan yang tepat, maka penerapan belasting, tanpa keberatan dari penduduk, akan semakin tersedia dan terus meningkat.”

Jika sistem tersebut di satu sisi umumnya dapat diterima, karena mengikuti prinsip-prinsip ketertiban dan kepantasan, pada sisi lain juga niscaya karena orang-orang lokal sudah bersedia, dan struktur wilayah, adat serta kebiasaan penduduk sepenuhnya cocok dengan hal itu.

Jawa sangat beda dengan Sumatera; orang Melayu tidak bisa dibandingkan dengan orang Jawa, dan sama sekali tidak terbiasa dengan imaji supremasi tanpa batas Pemerintah.

Penting untuk lebih ekspresif dalam hal tersebut.

Kami tidak bermaksud menyinggung bahwa peradaban di tengah penduduk Jawa secara umum lebih baik daripada di sini; tapi yang pasti penduduk Jawa secara bertahap sampai ke tingkat peradaban yang sekarang melalui serangkaian revolusi, yang melahirkan para pemimpin berkekuasaan besar yang meletakkan satu tataran pemerintahan tertentu, sehingga massa penduduk tunduk pada kehendak sebagian kecil orang.

Sehubungan dengan kawasan pantai atau pesisir perlu diperhatikan kembali bahwa karena luasnya wilayah sementara penduduk jumlahnya sedikit, di sini ada hambatan sangat besar untuk menerapkan institusi-institusi berguna lainnya.

Sebagian besar penduduk di sini hidup dari perdagangan, hanya sebagian kecil cenderung ke pertanian; inilah yang membuat jumlah konsumen melampaui jumlah kelas produsen.

Lahan-lahan padi banyak tak terurus karena kekurangan tenaga. Sesuai kebiasaan daerah, dulunya mayoritas tanah-tanah pertanian diolah dengan cara sewa atau gadai; orang-orang ini dikontrak mengolah lahan dengan sejumlah uang tertentu untuk orang-orang lainnya; menjelang waktu lahan-lahan harus diurus, para penghuni lahan akan mulai bergerak, mengolah dan mengurus lahan hingga panen, menerima bagiannya dari sana, kemudian pindah mencari penghidupan lainnya, biasanya di laut dan dalam musim selanjutnya kembali melakukan tugas yang sama bersama istri dan anak-anak mereka.

Penafsiran yang keliru tentang hukum-hukum perdagangan budak dan penahanan gadai, yang dimodifikasi sesuai situasi kondisi lokal, yang mungkin menjadi sebab-sebab peremehan aktivitas pertanian, di mana sekitar dua puluh tahunan lalu menurut yang disampaikan, orang harga beras hanya sepertiga dari nilai sekarang, dan dalam hal ini perubahan penduduk tidak lah berpengaruh, karena tidak ada atau tidak ditemukan jejak pertambahan populasi signifikan sejak periode tersebut.

Kepentingan-kepentingan di daerah pesisir agak terabaikan karena upaya-upaya spekulatif ke pedalaman dan situasi yang sesungguhnya menguntungkan dikerat oleh ilusi ekspansi otoritas Pemerintah.

Dan meskipun letak geografis Padang dengan daerah-daerah bawahan sebelah Utara dan Selatan sangat menguntungkan untuk perdagangan, setelah periode waktu tertentu mulai pelan-pelan terbiasa dan bersiap untuk mengikuti pemerintahan yang lebih tertata, serta dapat dikenakan pajak-pajak tidak langsung sepanjang belum pernah dilakukan sebelumnya, maka atas alasan yang sama juga akan merugikan jika diterapkan pajak-pajak langsung, karena populasi yang jarang tersebut akan menderita dan semakin menjauh dari sejahtera.

Terlepas dari sedikitnya ambtenar yang menjadi posthouder pada pos-pos luar, masing-masing dan dari ibukota juga saling terpisah sekitar setengah derajat, tidak ada suatu pemerintahan yang pengaruhnya terasa di luar setumpak tanah Padang dan wilayah sekitar di mana setelah jarak lima mil otoritas Pemerintah boleh dikatakan hanya nama belaka.

Memang kita sangat berharap enam tahun pemerintahan di bawah Belanda telah ada banyak kemajuan dalam perluasan kekuasaan, dan yang terpenting adalah kepemilikan riil, bukan seperti kasus di pedalaman di mana akte penyerahan ditanda-tangani dan disepakati oleh orang-orang yang tak punya kontrol atas wilayah sepanjang 80 pal (yang ternyata sebenarnya diperkirakan tak lebih dari 40 pal à vol d’oiseau[6] ) menembus ke pedalaman.

Selama introduksi sistem lokal di Jawa ini muncul pertanyaan, apakah sistem ini akan bisa mengimbangi keuntungan-keuntungan dari institusi-institusi yang telah ada seperti monopoli, penyerahan paksa hasil-hasil produk, peng-kuota-an (contingenten) dan kerja rodi yang sudah sejak lama dibebankan kepada penduduk, dan situasi kondisi terkini menuntut perubahan sistem paksa tersebut. Secara otomatis muncul pertanyaan apakah sistem demikian dalam prinsip-prinsipnya memang berdasar dan dapat diterima, apakah efektif dan aman dalam penerapan dan apakah hasilnya akan menguntungkan; seluruh keberatan ini menurut orang-orang lokal sudah dituntaskan, tapi pengalaman mengajarkan hal lain.

Penduduk pedalaman Padang tidak pernah terbiasa pada pajak atas hasil produk, melakukan kerja rodi atau hal-hal yang seperti itu, dan mereka dicabut dari seluruh posisi karena pertempuran dua-puluh tahunan dengan kaum Paderi, sehingga mereka perlu satu persiapan menuju tatanan baru yang kita ingin mereka ikuti.

Pandangan tentang keadilan dan keberterimaan sistem ini secara khusus harus diperhatikan dalam introduksi sistem landrente (sewa lahan), yang di Jawa memang sangat menguntungkan, tapi di sini akan berakibat buruk, karena “di wilayah ini tak pernah ada pajak langsung apa pun dan lahan adalah hak milik khusus pribadi.”

Perbedaan ini, yang di Jawa menjadi argumen paling menguntungkan dari introduksi sistem tersebut, menurut kami di sini akan bertolak belakang sama sekali.

Sebab toh: bukankah lebih dapat diterima bahwa jika di tengah penduduk, apa pun tingkat pencerahan peradabannya, lebih mudah dikenakan pajak lebih ringan daripada diberikan beban lebih berat (meskipun kami dalam klarifikasi posisi ini mengenyampingkan kecurigaan dan sikap keras kepala inlander), ketimbang terhadap penduduk yang sama yang tidak pernah terbiasa pada suatu macam belasting apa pun secara tiba-tiba dipaksakan ke suatu tataran pemerintahan yang baru, hukum-hukum yang baru (maksudnya restorasi kewajiban-kewajiban yang sudah tidak dijalankan dan berlandaskan kepada Al-Quran) serta penyerahan hasil lahan-lahan pertanian mereka?

Setelah secara singkat menimbang legalitas dan keberterimaan sistem tersebut, maka kami akan bahas efektivitas dan keamanannya secara lebih detail.

Orang Melayu merdeka, seperti juga orang-orang Jawa, atas segala ketentuan-ketentuan dari Pemerintah mengatakan yo yo, tapi bedanya kalau yang disebut terakhir akan menuntaskannya dan yang disebut pertama jauh tertinggal di belakang; jika didorong dan diancam untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya dia akan meninggalkan kampung dan dalam kelebatan hutan menemukan cara untuk lepas dari kuasa para penguasa.

Observasi yang dibuat terhadap karakter, relasi-relasi, kebanggaan personal, kebebasan natural dan kuatnya tautan dengan kebiasaan-kebiasaan lama Melayu secara umum, membuat khawatir apakah orang-orang pedalaman Padang akan rela menjalankan belasting tersebut tanpa mencoba melakukan perlawanan dengan kekerasan dan kerusuhan.

Meskipun mereka tampaknya tidak memiliki kekuatan untuk menahan pengaruh kaum Paderi, namun opini publik masih terbagi dalam hal apakah karakter keras kepala dari orang Melayu bisa terbangkitkan, dan tak ragu lagi kelompok musuh, yang boleh jadi muncul di tengah-tengah mereka karena kepentingan-kepentingan khusus, segera akan memanfaatkan situasi ini.

Kini pada sisi keuntungan yang akan menjadi hasil dari penerapan sistem tersebut, dapat dicatat bahwa dengan tiba-tiba memperkenalkan suatu tatanan aturan yang baru dan sepenuhnya asing bagi wilayah ini, maka menjadi urgen serta tak terhindarkan lagi untuk mengantisipasi bahaya yang di satu sisi bisa muncul mengancam ketertiban umum dengan menaruh perhatian serta kepercayaan pada kekuatan senjata yang cukup besar yang masih dipertahankan di kawasan ini, dan melalui itu juga masih ada harapan dan kemungkinan pada suatu periode tertentu, dan jika musuh dari luar tidak menimbulkan kekhawatiran lagi, baik pasukan dan biaya-biaya eksesif yang berkaitan bisa dikurangi perlahan; dari situ juga diharapkan pendapatan-pendapatan yang diraih jangka panjang bisa diserap oleh administrasi langsung atau tak langsung.

Meski sudah kita sampaikan panjang lebar tentang hal-hal tersebut, tapi penguasaaan pedalaman Padang (atau tanah Minangkabau, yang mana pedalaman tersebut hanya menjadi salah satu bagian sangat kecil) dilihat dari sisi politik sangat berarti, khususunya sejak akuisisi koloni-koloni Inggris di pulau ini [Sumatera].

Terletak di jantung Sumatera, pedalaman Minangkabau ini membuka perspektif terindah bagi Pemerintah untuk (jika hal demikian tidak kontra dengan sistem yang akan diterapkan) akses pada sumber-sumber daya alam kawasan ini, dengan memanfaatkan secara tepat outlet-outlet yang ada, juga utamanya yang terdapat di pantai Timur.

Dengan menguasai daerah-daerah pantai, baik di titik-titik strategis di pantai Timur dan Barat, serta dengan mempertahankan otoritas yang dihormati di jantung pulau Sumatera, melalui mana tanpa pengorbanan besar komunikasi dengan segala arah bisa dibenahi, Sumatera mungkin akan memberikan prospek, dan secara proporsional, akan mendatangkan keuntungan sama besarnya bagi ibu pertiwi seperti daerah Jawa.

Dilihat dari sisi finansial, penguasaaan pedalaman Padang masih dan untuk periode cukup lama masih akan menjadi beban bagi kas Negara, selama musuh dari luar selalu bersiap untuk menyerang dan orang-orang Melayu belum menukar senapan dengan pcul, sehingga wilayah ini belum bisa dikatakan matang untuk mengalami suatu perubahan besar seperti satu pemerintahan yang teratur setelah revolusi dua puluhan tahun, dan untuk introduksi pajak-pajak yang senantiasa dipandang curiga oleh para penduduknya.

Di luar pertimbangan-pertimbangan ini, kami melihat dalam waktu dekat ada kemungkinan mendatangkan sumber-sumber penghasilan setelah wilayah ini cukup damai dan pedang-pedang telah disarungkan, serta para penduduk sudah terbiasa dengan satu pemerintahan yang mapan serta distribusi hak yang adil, dan kemudian merasakan kesejahteraan yang muncul dari pemerintah yang stabil.

Hanya jika orang-orang Melayu (yang barangkali dapat dibawa ke tahap itu dengan langkah lebih cepat dibanding bangsa-bangsa India [Nusantara] lainnya) sudah cukup siap, kami berani mengatakan bahwa wilayah ini sangat mampu untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang telah dengan sukses diterapkan di Jawa, tapi musti dengan melakukan sejumlah perubahan yang niscaya sesuai tuntutan keadaan-keadaan lokal, adat serta kebiasaan penduduk.

Sementara itu sumber daya aktif daerah pedalaman, yang berkaitan erat dengan kondisi penduduk, dapat kita teliti sedetail mungkin, dengan maksud mencari harmoni ketentuan-ketentuan untuk introduksi sistem pajak dengan metode-metode tertentu.

Setelah menimbang matang dan melakukan penyelidikan mendalam atas persoalan-persoalan yang terjadi, kami berpendapat bahwa untuk mencapai tujuan yang diharapkan lebih baik melakukan penerapan logis atas satu sistem dengan penekanan efektif atas biaya-biaya publik tanpa mengganggu tugas-tugas kedinasan, dengan hanya menekan ongkos-ongkos yang tidak prioritas, daripada memperbesar pendapatan tapi membiarkan pengeluaran mengalir dengan ceroboh melalui perhitungan operasi-operasi keuangan.

Selanjutnya, selain sewa atas opium yang disebut sebelumnya, sewa atas pasar-pasar, tembakau dan mendirikan tempat-tempat bea di perbatasan daerah-daerah yang kita kuasai, meski di awalnya tidak menjanjikan penghasilan yang besar, tapi mungkin menjadi pengantar efektif, yang akhirnya akan menjadi barometer terbaik sejauh mana penilaian kita atas situasi kondisi di wilayah ini bisa dijustifikasi.

Perihal penerapan sewa-sewa tersebut, khususnya sewa pasar, tampaknya tidak ada kendala-kendala selain ibarat memperkenalkan sesuatu yang asing kepada suatu bangsa yang bertipe mudah curiga, yang tak pernah mengenal pemerintaha Eropa apa pun; tentang sewa tembakau dan tempat bea ada pemikiran apakah hambatan-hambatan atas peredaran bebas ini tidak akan membawa kerugian pada transportasi barang-barang pedagang dan produk-produk, melalui mana pajak atas ekspor menuju wilayah pesisir akan mendapat dampak negatif; pertimbangan ini utamanya menangguhkan penerapan sewa pada gerbang-gerbang bea sebelum hasil-hasil dari sewa pasar telah terlihat.

Perdagangan wilayah pedalaman yang berkembang, yang pintu utamanya adalah Padang, menjadi titik perhatian khusus dari Pemerintah; dan karena administrasi bea masuk dan keluar merupakan tugas paling simple dan hemat biaya dari penyelenggaraan pemerintahan, maka pertama-tama –sebelum wilayah ini sudah bisa disebut benar-benar siap untuk mengenal suatu sistem yang lebih kompleks—semua rancangan institusi yang akan dibangun musti memiliki karakteristik agar seluruh pintu bisa diamankan baik di pantai Timur—di antaranya yang utama Siak, ke mana sungai Telaweh [Talawi] (teritori musuh) yang bisa dialiri menuju dan dari benteng pusat van der Capellen hanya sehari perjalanan), selanjutnya sungai Inderagiri dan Jambi, maupun di pantai Barat, dengan membangun pos-pos dengan jumlah memadai, di mana bea masuk dan keluar, baik atas produk-produk dari wilayah ini maupun artikel-artikel yang dibutuhkan oleh mayoritas penduduk pulau Sumateta tersebut, bisa dipungut yang ujung-ujungnya akan membawa pendapatan luar biasa bagi kita.

Setelah secara singkat memaparkan situasi terkini residensi ini, dengan menambahkan sejumlah pertimbangan dan catatan di tempat yang dirasa cocok, sekarang kami tinggal menuntaskan bagian terakhir dari tugas yang diberikan, “untuk memberikan konsiderasi-konsiderasi dan saran-saran yang dirasa berguna dan niscaya, sehingga Pemerintah bisa memutuskan akan melakukan, dan jika ya, perubahan-perubahan apa yang perlu dibuat terhadap Reglement yang disebut di atas, baik menyangkut aturan pemerintahan lokal, atau tentang penerapan satu sistem pajak yang moderat di Padang Darat.”

Kami merasa terhormat menghadirkan kepada Yang Mulia saran-saran berikut ini, sejalan dengan konsiderasi-konsiderasi yang telah kami sampaikan di atas:

  1. Bahwa Reglement provisional tentang pemerintahan di pedalaman, dan tentang keuangan pada residensi Padang dan sekitarnya, seperti tertuang dalam resolusi Gubernur Jenderal pada Raad tanggal 4 November 1823 No. 18, disebabkan alasan-alasan penting dan perubahan keadaan-keadaan serta relasi-relasi koloni Belanda di Sumatera, pertama-tama tidak memiliki dampak berarti, sepanjang sejumlah ketentuan yang termaktub di dalamnya tidak kunjung diambil alih serta dilaksanakan.
  2. Bahwa, dalam menunggu penyelidikan yang akan dilakukan para komisaris pengambilan alih koloni-koloni Inggris dan sebelum kepada Pemerintah ditawarkan, sejauh mana koloni-koloni yang diperoleh di belahan Utara Padang bisa segera dimasukkan ke dalam pemerintahan ibukota tersebut, pembagian wilayah dibatasi pada afdeelingPadang, terdiri dari regentschap:Priaman, Padang, Salido[7] dan Indrapura[8]; dan kemudian afdeeling Padang Darat, terdiri dari regentschap: Tanah Datar dan Agam.
  3. Bahwa pembagian dalam distrik-distrik sebaiknya ditangguhkan sampai dilakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap beragam kepentingan, hak, relasi dan hingga tercapainya kedamaian di sana, sehingga informasi-informasi dan data-data statistik yang dibutuhkan dengan tingkat kepastian memadai dan tidak membuat resiko yang tidak perlu dalam membangkitan ketidaksenangan penduduk bisa diperoleh.
  4. Bahwa secara umum Reglement tentang pemerintahan pribumi dan tentang keuangan di Jawa, yang dimuat dalam keputusan Komisaris-Jenderal tanggal 9 Januari 1819 No. 3, akan menjadi panduan dari pemerintahan umum, sementara untuk Asisten-Residen dari Padang Pesisir dan Pedalaman, yang mana posisi-posisi ini dipenuhi sekaligus oleh ambtenaar sipil dan militer, hendaknya diberikan instruksi-instruksi, yang dengan persetujuan lebih lanjut dari Pemerintah akan disampaikan kepada para ambtenaar
  5. Bahwa posisi hoofdregent untuk afdeeling Padang Darat tidak perlu diberikan, sementara posisi tersebut untuk Padang Pesisir hanya akan bertahan selama masa hidup atau masa tugas dari Tuanku Panglima[9] yang sekarang, untuk kemudian dicabut kembali, sehingga semua kepala dari seluruh regentschap [regent] bisa komunikasi langsung dengan Residen.
  6. Bahwa untuk menjadi regent dari onder-afdeeling selalu dipilih dari mereka yang paling layak di antara seluruh person yang berhak terhadap jabatan itu pada regentschap tersebut, dengan mempertimbangkan jika tempat kosong sebelumnya diisi oleh regent dari kelarasan Caniago, maka penerusnya harus dari kelarasan Koto Piliang, dan sebaliknya.
  7. Bahwa reglement mengenai administrasi polisi serta pengadilan pidana dan sipil bagi para inlander di Hindia Belanda diikuti seutuhnya, karena untuk hal demikian telah ada kesiapan baik untuk wilayah pesisir maupun pedalaman, untuk tujuan mana hoofd-jaksa serta hoofd-priester (pemuka agama utama) telah dilakukan penunjukan.
  8. Bahwa seluruh vonis, yang dijatuhkan pada landraad-landraad di bawah presidium Asisten-Residen (hanya sepanjang kapasitas sipil dan militer menyatu dalam person seorang Residen) dan menurut Artikel 127 dari Reglement tersebut harus dikirim untuk aprobasi kepada Pengadilan Tinggi (Hoog Gerechtshof)[10], yang untuk itu menjadi tugas Raad van Justitie[11] (Dewan Pengadilan) di Sumatera Barat.
  9. Bahwa penunjukan para asesor pada rechtbank van ommegang[12] dilakukan oleh Residen, dengan aprobasi lebih lanjut dari Yang Mulia Gubernur Jenderal.
  10. Bahwa pengesahan vonis-vonis pada rechtbank van ommegang, selain yang meminta aprobasi ke Pengadilan Tinggi, diserahkan kepada Residen, dengan pengecualian vonis mati, yang menurut bunyi artikel haruus dikirim ke Pengadilan Tinggi.
  11. Bahwa terkait dengan keuangan, tujuan utama (setidaknya untuk periode tertentu) sebaiknya diibatasi pada belasting-belasting yang sudah ada, dan selanjutnya untuk memajukan perdagangan di wilayah koloni ini dengan cara-cara paling efektif, serta untuk maksud tersebut menduduki tempat-tempat yang tidak dijaga pada Masang, Katiagan dst sebagai pencegahan perdagangan gelap dengan menempatkan seorang ambtenaar yang cakap di Katiagan, dengan perlindungan satu detasemen pasukan yang memadai untuk menghadapi para musuh di sekitar dari Alahan Panjang (Bonjol), serta mengupayakan segala cara untuk menyingkirkan kendala-kendala yang masih ada terhadap peredaran bebas di pedalaman, melalui mana bea masuk dan keluar bisa meningkat signifikan dari tahun ke tahun.
  12. Bahwa untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, untuk perlahan mendatangkan pajak-pajak kepada penduduk pedalaman, sedapat mungkin pajak diterapkan di pasar-pasar, gerbang-gerbang bea, tembakau dst, di mana dengan persetujuan lebih lanjut dari Pemerintah suatu percobaan pajak pasar telah dilakukan di afdeeling Padang Darat, dan telah menghasilan 1.500 gulden per bulan atau 18.000 gulden setahun, sementara sewa-sewa pada gerbang bea dan tembakau ditangguhkan melihat hasil dari pajak pasar, dan kemudian memperhatikan situasi dan kondisi bisa nanti diterapkan.
  13. Bahwa baik untuk kepentingan residensi ini juga koloni-koloni yang baru diperoleh di sepanjang pantai Barat, aturan untuk bea masuk dan keluar, yang sekarang masih berfungsi, sebaiknya ditinjau dan dituangkan lagi dalam peraturan terbaru.

 

Penanda-tangan pertama, dalam kapasitasnya sebagai Residen Padang, dalam kesempatan ini bermaksud menyampaikan bahwa dia akan memenuhi tugas khusus yang diemban kepadanya dalam sub a dari artikel 3 keputusan tanggal 2 November 1824 No. 36,  karena segala upayanya untuk menghubungi kepala-kepala Paderi tidak berhasil, sementara hal ini sepenuhnya tergantung kepada waktu dan sikap kita, menurut pengetahuan yang diperolehnya tentang hal-hal yang akan menyampaikan kepada titik tersebut, setelah mana kita kemudian baru bisa berharap mencapai tujuan yang diinginkan, dan sementara itu yang perlu diusahakan adalah:

  1. Menanamkan kepercayaan, tanpa mana tidak bisa terjalin hubungan baik
  2. Mempelajari relasi atau posisi di antara internal pemimpin Paderi maupun antara pimpinan Paderi dengan masyarakat
  3. Lebih mengambil sikap defensif di Padang Darat, untuk memperlihatkan bahwa Pemerintah hanya inginkan ketertiban dan perdamaian serta melindungi perdagangan
  4. Untuk memperlihatkan kepada mereka bahwa Pemerintah bukanlah musuh dari keyakinan agama mereka; dan pada sisi ini
  5. Memperkenalkan orang-orang Melayu suatu pemerintahan yang regular, berusaha memadamkan dendam mereka kepada orang-orang Paderi
  6. Mencoba membasmi karakter suka plin-plan yang banyak ditemui di antara para kepala pribumi Melayu, serta mengajarkan mereka dengan tingkat streng tertentu supaya mau mengikuti perintah-perintah dari Pemerintah
  7. Mencari cara-cara agar kepentingan-kepentingan orang-orang Melayu yang melarikan diri, yang bagi kaum Paderi menjadi pionir atau penyerang-penyerang paling awal, dapat dipulihkan; ini adalah satu hal penting dan tersulit, sebab tidaklah mudah baik untuk mengembalikan mereka yang terusir juga untuk membuat orang-orang Melayu [kaum adat] tidak menentang kebijakan ini, karena mereka telah menguasai asset-aset yang disebut pertama dan tidak rela lagi terhadap mereka berhubung memori akan pertengkaran-pertengkaran yang dulu terjadi.

 

Kolektor Pendapat Nasional                                                        Kolonel, Residen dan Komandan

di Semarang, sebagai komisi untuk Padang                        Militer Padang dan Sekitarnya

VERPLOEGH                                                                          DE STUERS

 

Sehubungan dengan pertimbangan-pertimbangan dan saran-saran di atas, Pemerintahan Hindia Belanda, termuat dalam resolusi Gubernur Jenderal pada Raad tanggal 20 Desember 1825 No. 16, mengambil keputusan-keputusan ini:

Pertama. Reglement provisonil tentang pemerintahan lokal dan tentang pengelolaan keuangan pada residensi Padang dan sekitarnya seperti tertuang dalam resolusi tanggal 4 November 1823 No.  18, hanya jika aturan tersebut tidak terlaksana (sepanjang beberapa ketentuan di sana memang belum diterapkan), dan hal ini atas dasar apa yang ditunjukkan oleh pengetahuan lebih mendalam yang kemudian diperoleh atas situasi dan kondisi yang terjadi, bahwa penduduk di sana masih belum siap untuk dibebankan suatu sistem pajak yang tetap, dan bahwa karenanya sistem yang dituangkan dalam reglement tersebut belum sesuai dengan keadaan-keadaan sekarang;

Kedua. Menetapkan bahwa wilayah Padang dan sekitarnya, seperti yang hingga kini telah dikuasai oleh Pemerintah Belanda, akan dibagi dalam dua afdeeling, di mana yang pertama disebut afdeeling Padang mencakup regentschap Pariaman, Padang, Salido dan Inderapura, kemudian afdeeling kedua dinamakan afdeeling Padangsche Bovenlanden [Padang Darek], terdiri dari regentschap Tanah Datar dan Agam;

Ketiga. Menetapkan bahwa pembagian regentschap dalam distrik-distrik akan ditangguhkan hingga adanya pengetahuan lebih lengkap atas beragam kepentingan, hak dan relasi serta pulihnya kedamaian di kawasan ini menunjukkan bahwa data-data statistik yang dibutuhkan, yang memiliki tingkat kepastian memadai serta tidak menimbulkan rekasi negative penduduk, bisa didapatkan;

Ke-empat. Menetapkan bahwa secara umum, reglement tentang pemerintahan lokal dan tentang pengelolaan keuangan untuk daerah Jawa (Staatsblad 1819 No. 16) akan menjadi panduan bagi pemerintahan umum untuk Padang dan sekitarnya, sementara Asisten-Asisten Residen untuk Padang Pesisir dan Pedalaman akan tetap menerima instruksi-instruksi yang diberikan kepada mereka oleh Residen dan Komandan Militer Padang dengan aprobasi lebih lanjut.

Kelima. Menetapkan bahwa posisi yang ditentukan sebelumnya mengenai hoofd-regent Padangsche Bovenlanden [Padang Darek] tidak akan dilanjutkan, dan hoofd regent untuk Padang Pesisir dibiarkan ada selama masa hidup atau masa tugas Tuanku Panglima yang sekarang, untuk kemudian dicabut lagi, supaya seluruh hoofd masing-masing regentschap dapat berurusan langsung dengan Residen.

Ke-enam. Menetapkan bahwa regent-regent pada berbagai onder-afdeeling [regentschap] senantiasa dipilih dari yang paling layak di antara semua person yang berhak atas posisi itu, dengan memperhatikan, bahwa jika posisi tersebut terakhir diisi oleh regent dari suku Caniago, maka penerusnya haruslah dari suku Koto Piliang dan sebaliknya, untuk kemudian akan disetujui penunjukan-penunjukan yang telah dilakukan dengan aprobasi lebih lanjut.

Ke-tujuh. Memperhatikan saran-saran dari Residen serta Komandan Militer Padang serta Kolektor yang disebut sebelumnya, mengenai aturan administrasi polisi dan justisi pada residensi tersebut, menunggu……………dst

Ke-delapan. Menetapkan bahwa dalam situasi kondisi sekarang, dan setidaknya untuk periode tertentu ke depan, tujuan utama dari institusi-institusi finansial pada residensi Padang dan sekitarnya akan terbatas pada melanjutkan dan memperluas pajak-pajak yang sudah ada sekarang, dan dalam rangka mendukung serta mendorong semaksimal mungkin aktivitas perdagangan melalui segala cara yang ada, maka area-area yang tak terjaga di Masang, Katiagan dst akan ditempatkan seorang ambtenaar yang cakap guna mencegah smokel, dengan perlindungan satu detasemen militer yang kuat untuk menghadapi musuh-musuh yang dekat dari Alahan Panjang, dan selanjutnya akan diupayakan segala macam upaya membersihkan halangan-halangan yang masih ada terhadap pergerakan bebas di pedalaman.

Ke-sembilan. Memperhatikan saran-saran dari residen dan komandan militer Padang dan Kolektor dimaksud, dalam rangka secara pelan-pelan membiasakan penduduk pedalaman dengan pajak-pajak, sedapat mungkin di awal-awal memperkenalkan dulu sewa atas pasar-pasar, gerbang-gerbang bea, tembakau dst (NB tentang ini masih ditunggu advis dari Ajun Direktur Beas Masuk dan Keluar Tuan Kruseman, yang dalam perjalanan menuju Padang sebagai anggota komisi.

Ke-sepuluh. Saran dari residen dan komandan militer Padang serta Kolektor dimaksud untuk meninjau kembali aturan yang telah berlaku di sana mengenai bea masuk dan keluar dipandang kadaluarsa…………….dst (sebagai konsekuensi dari komisi yang ditugaskan kepada Kruseman.

Ke-sebelas. Sebab opini-opini pada pertemuan menunjukkan bahwa, dalam rangka mendukung kebijakan dan ketertiban dinas serta keutuhan tindakan-tindakan yang dipandang urgen, maka seluruh koloni Belanda di Sumatera Barat akan ditempatkan di bawah seorang kepala (hoofd), yang kepadanya dalam kasus ini patut diberikan titel opperhoofd(kepala utama).

Ke-duabelas. Menunjuk dan menempatkan, berlaku sekaligus dalam hal ini, sebagai opperhoofd juga komandan militer Sumatera Barat, demikian juga ditugaskan mengemban fungsi Residen Padang, dengan gaji (tractement) 2.000 gulden Hindia per bulan, Kolonel Ajudan de Stuers, yang kini menjabat sebagai Residen dan Komandan Militer Padang dan Sekitarnya; kemudian…..

Ke-tigabelas. Dst

Ekstrak. Dst (*)

 

(Bersambung ke bagian XI)

Ilustrasi @mithamiwuwu

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

[1] Beberapa kutipan dari advis ini dapat ditemui dalam karya de Stuers I, hal. 51-54 dan halaman 89. Pada halaman 51 de Stuers menilai bagian tersebut adalah tanggung jawabnya sendiri, menyebut tentang “laporan saya”; barangkali dia juga adalah yang menuliskannya.

[2] [Penerj. mungkin pasnya Sidi Mukmin]

[3] Maksudnya kaum adat.

[4] Dapat kita bandingkan pandangan tentang kaum Paderi ini dengan yang disampaikan Profesor Veth dalam pengantarnya untuk karya Jenderal de Stuers (hal. XC) mengenai “para pembaharu yang berniat baik” ini, yang mana paparan de Stuers “jauh lebih positif” dibandingkan mayoritas “penulis-penulis tentang Sumatera”.

[5] VOC

[6] [Perancis: sejauh gagak terbang. Maksudnya adalah perkiraan kasar seperti sejauh mata memandang.

[7] Penamaan tempat utama ini dirasa lebih tepat dibandingkan nama pulau kecil Pulau Cingkuak karena di sana justru tidak ada penduduk pribumi.

[8] Menurut rencana almarhum Letnan Kolonel Raaff, sekaitan perjalanan inspeksi pribadi olehnya ke ujung distrik Selatan tersebut, maka pos Air Haji musti dipindah ke Inderapura, yang juga hal sangat tepat, tidak hanya mengingat koneksi dengan residensi Bengkulen, di mana seorang ambtenaar perantara setara Asisten-Residen sangat dibutuhkan di tempat itu, tapi juga menimbang signifikansi kawasan seluas Sepuluh Buah Bandar, demikian juga perdagangan pedalaman dengan Kerinci, Sungai Pagu dst. Karena alasan ini, onder-afdeeling tersebut dinamai Inderapura, yang dahulunya juga suatu kerajaan masyhur.

[9] Tuanku ini meninggal pada Februari 1830 (Francis, idem, hal. 178)

[10] [Penerj. Hooggerechtshof fungsinya juga sebagai pengadilan tingkat kasasi untuk perkara- perkara orang pribumi yang diadili oleh Landraad]

[11] [Penerj. Raad van Justitie menjadi pengadilan pada tingkat banding. Selanjutnya, Raad van Justitie menjadi pengadilan untuk orang golongan Eropa atau yang disetarakan, baik untuk perkara pidana, maupun perkara perdata. Untuk orang-orang asing lainnya, pengadilan ini adalah pengadilan perdata]

[12] [Penerj: pengadilan di Hindia Belanda sebelum 1901 yang mengadili kejahatan-kejahatan berat seperti pembunuhan, perampokan, pemberontakan yang bisa dijatuhi hukuman mati].

About author

Penerjemah bernama lengkap Novelia Musda, SS, MA. Lahir di Rengat, Riau, tanggal 8 November 1982. Kampung Ibu di Sumanik, Tanah Datar, dan bersuku Koto Piliang, dan bako di nagari Kolok, Kota Sawahlunto. Pendidikan S1 dilakukan di IAIN Imam Bonjol Padang 2000-2005, masuk dua tahun pertama sebagai mahasiswa jurusan Perbandingan Agama, Fak. Ushuluddin dan keluar sebagai alumni jurusan Sastra Arab, Fakultas Adab. Untuk S2 dijalani 2008-2010 di jurusan Islamic Studies, Universiteit Leiden. Sejak 2011 bekerja sebagai PNS yang baik di Kementerian Agama, sekarang di Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumbar. Minat akademis dulunya waktu kuliah filsafat eksistensialisme khususnya Nietzsche. Tapi sekarang sudah tak punya banyak waktu lagi untuk pusing memikirkan apa yang ada di antara ada dan tiada, dan lebih banyak membaca hal-hal praktis seperti sejarah serta mistisisme Islam dan Hindu serta belajar menerjemah khususnya dari karangan-karangan penulis Belanda tentang Minangkabau abad lampau dan tetap terus belajar bahasa asing sebagai cara efektif untuk menghibur sekaligus menyusahkan diri sendiri.
Related posts
Artikel Terjemahan

Kesadaran Politik Kaum Tani di Sumatera Barat: Analisis Ulang Atas Pemberontakan Komunis 1926 (Bagian II)

Artikel Terjemahan

Kesadaran Politik Kaum Tani di Sumatera Barat: Analisis Ulang Atas Pemberontakan Komunis 1927 (Bagian I)

Artikel Terjemahan

Menimbang Pemberontakan PRRI Sebagai Gerakan Kaum Tani Sumatera Barat

Artikel Terjemahan

Satu Abad Paulo Freire

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *