Artikel

Sato Sakaki: Dari Sidang Doktoral Bang Wimo ke Paradigma Sosial Politik

Tulisan ini adalah reaksi, yang mungkin tergesa-gesa, atas ragam pengetahuan yang dipersembahkan Bang Zelfeni Wimra (akrab disapa Wimo) beberapa hari lalu. Sebelumnya, melalui tulisan ini saya ingin mengucapkan selamat kepada Bang Wimo atas telah dipertahankannya disertasi di hadapan para penguji, di ruang sidang Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 17 Juni 2022. Dengan begitu telah dinaikkanlah satu lagi derajat orang-orang berilmu, dalam hal ini menyandang gelar doktoral.

Saya beruntung bisa menginjakkan kaki menyandarkan badan pada barisan kursi ruang sidang, dan dengan seksama sekuat tenaga menyerap sebanyak mungkin paparan hasil kajian beliau: Kearifan Sato Sakaki Dalam Randai: Interlegalitas Dalil Hukum Syar’i dan Pemajuan Kebudayaan Nasional. Saya tidak memiliki otoritas dan kemampuan untuk mensarikan bangun pengetahuan yang telah disusun Bang Wimo. Tapi sebagai abstraksi, disertasi ini akan membawa kita melihat relasi Islam, Adat, dan Negara, dalam ranah seni pertunjukan Randai. Meskipun jamak inter-relasi antar tiga hukum ini berjalan atau bahkan berakhir dalam “ketegangan”, namun ia juga bisa dilihat sebagai manifestasi dari apa yang dikenal sebagai falsafah dan laku sato sakaki dalam alam budaya Minangkabau. Bahkan berbagai ketegangan relasi itu sendiripun bisa dilihat sebagai konsekuensi alamiah dipegangnya falsafah sato sakaki dalam laku sosial-kebudayaan. Cara baca terakhir ini diujicobakan dalam objek kajian seni pertunjukan randai dalam rentang masa penelitian beliau.

Perhatian saya kemudian lebih tertuju pada falsafah ini–sato sakaki. Dan dengan tidak terbendung terefleksikan pada dimensi-dimensi lain dalam tata relasi sosial kebudayaan Minangkabau (bahkan lebih luas).

Bagi orang yang hidup dan besar dalam budaya Minang, sato sakaki mungkin sudah akrab. Semasa berkembang dulu, saya, dan barangkali kebanyakan dari pembaca sekalian, sering mendengarnya diucapkan orang-orang tua, walaupun harus jujur diakui terkadang tidak paham bagaimana besarnya potensi konsep tersebut jika direntang dalam konteks kehidupan yang lebih luas, jauh melebihi dari apa yang saya serap pada aktifitas-aktifitas kecil harian ala kampung.

Hingga kemudian pada tahun-tahun awal reformasi, frasa ini muncul dalam ruang kelas dan dalam konteks yang berbeda. Almarhum Bakaruddin Rosyidi Ahmad, dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas, mencoba merumuskan konsep sato sakaki dengan konteks reformasi. Semangat desentralisasi sebagai salah satu produk reformasi pada waktu itu, beliau sangkutkan dengan konsep sato sakaki. Diberikannya kembali kuasa untuk terlibat menentukan berbagai aspek ketatanegaraan – dari yang sebelumnya sentralistik di tangan Orde Baru ke daerah-daerah – adalah gejala yang tidak baru pada bangsa ini, katanya menanggapi ‘sindrom paska-sentralisasi’ yang membuat orang merasa nyaman menjadi objek dari pusat atau menganggap desentralisasi sebagai beban. Dalam potretnya yang kecil, lanjut beliau, orang-orang di kampung-kampung telah akrab dan mempraktikkan ajaran ini melalui mekanisme sato sakaki. Mereka bisa dan terbiasa dengan demokrasi. Dan seterusnya dan seterusnya. Saya terkagum. Bagaimana frasa yang begitu lokal, sejalan dengan konsep yang sedang berada di puncak semangat para reformis. Atau mungkin kagum pada ide bahwa demokrasi (barat) yang diagungkan itu, hanyalah laku harian orang-orang kampung. Dan, pada hari ini Bang Wimo menunjukkan pula bagaimana ia mampu menjadi penjelas berlakunya pluralisme kuasa hukum dalam arena pertunjukan randai.

Dalam relasi sosial, pluralisme hukum ini juga bisa kita simak misalnya dalam salah satu bagian dalam buku Franz von Benda-Backman, Properti dan Kesinambungan Sosial (2000). Salah satu argumennya yang selalu saya ingat adalah bahwa tarik ulur hukum adat, agama dan negara-lah yang menjadikan properti, dan kemudian “kesinambungan sosial”, bertahan. Artinya, rekognisi, keterlibatan dan inter-relasi entitas hukum yang beragam dan juga tak jarang bertentangan itu, adalah keniscayaan dari berlakunya falsafah sato sakaki.

Hemat saya, sato sakaki adalah sebuah tendensi sosio-metodis tentang keterlibatan, ia perihal “dilibatkan” dan atau “melibatkan” secara bersamaan. Ia termanifes pada ragam relasi dan praktik sosial. Ia berangkat dari sebuah kesadaran tentang ketakterpenuhan, ketakmutlakan, ketaklengkapan, ketaksudahan, di mana di atas kesadaran-kesadaran itu setiap penganutnya cenderung memberikan dan menyisihkan ruang untuk “keterlibatan”, karena ia tidak lengkap jika tidak melibatkan yang liyan. Jika ego ingin melakukan sesuatu dalam ranah sosial, ego yang memegang falsafah sato sakaki semestinya “melibatkan” entitas lain. Begitupun sebaliknya jika satu entitas ingin melakukan hal yang lain lagi, ego akan “dilibatkan” serta. Frasa-frasa seperti “saya akan melibatkan dia” atau “saya akan terlibat pada” mewakili praktik-praktik sato sakaki ini. Tidak ada yang tertinggal atau meninggalkan. Semua entitas diasumsikan memiliki (setidaknya) hak yang sama untuk menjadi bagian, kalaupun tidak harus bersamaan dengan kewajiban.

Sato lah sakaki yuang, kondak manga tagak siko” (ikutlah barang sedikit, kalau tidak ngapain lu berdiri di sini), ajak Da Menan dalam goro Minggu pagi. Mungkin terdengar keras atau kasar. Layaknya memerintah dan memaksa, layaknya menuntut kewajiban. Tapi yang ingin Da Menan sampaikan adalah, Anda adalah bagian dari aktifitas ini, sudah seharusnyalah Anda terlibat mengayun ladiang menyibak samak. Anda perlu memberikan kontribusi mewujudkan cita-cita bersama, tidak hanya berdiri ongkang-ongkang kaki. Atau dalam kalimat lain setelah goro jeda makan: “sato lah sakaki Yon, sakurang-kurangnyo mangumuahan tangan gai” (ciciplah barang sesuap Yon, minimal mengotorkan tangan saja–biar orang yang masak tau kamu ikut menikmati). Da Menan lagi-lagi mengajak–dengan diksi yang lebih landai, barangkali karena Yon benar-benar memberikan ayunan dan rambahan yang terbaik pagi itu–Yon kecil terlibat sama-sama menikmati hidangan makan siang. Meskipun pada kalimat ajakan pertama mengesankan sato sakaki sebagai metafor menuntut kewajiban orang lain, pada ajakan kedua justru sebaliknya, ia digunakan sebagai metafora untuk mengingatkan hak. Dua hal (hak dan kewajiban) inilah kiranya berlaku dialektis dan termaknakan dalam sato sakaki. Ia adalah unsur dasar dari tata sosial itu sendiri–dan mungkin yang kita kenal belakangan sebagai pilar kolektivitas dan komunalisme. Eksistensi kita lengkap sudah karena ada yang lain, dan eksistensi orang lain penuh karena kehadiran kita. Umuntu ngumuntu ngabantu (a person is a person through other persons), satu falsafah lain dari Afrika sana.

Namun demikian, tentu keterlibatan tidak berhenti pada “keterlibatan” saja. Ahli-ahli dan pelaku sosial juga perlu meneruskan penelusurannya pada bagaimana keterlibatan itu berlangsung dan bagaimana relasi di dalamnya terbangun. Setidaknya melalui itu, seluruh yang terlibat bisa menerima residunya dengan lapang dada, mengingat, sato sakaki mengisyaratkan “ketidakpenuhan keterlibatan”. Sato sakaki tidak mengharapkan keterlibatan “ke-dua-dua kaki”. Apa makna dan implikasi sosial dari selubung itu, kiranya juga perlu diterjemahkan.

Pada akhirnya ini semua tidak bisa tidak berujung pada pertanyaan-pertanyaan reflektif lainnya, pada arena-arena lain selain yang telah dengan baik diungkap dalam disertasi bang Wimo. Entah dalam relasi politik-sosial, politik-budaya, dan tentu saja politik-ekonomi, yang bisa direntang luas ke berbagai arena. Sudahkah kita terlibat atau melibatkan sebagaimana mestinya sato sakaki? Pada konteks lokal di mana falsafah ini lahir, masihkah sato sakaki mewarnai dengan dominan laku sosial mereka? Wassalam (*)

Ilustrasi oleh Amalia Putri (@yyyumemiru)

Related posts
Artikel

Biennale yang Dikecam, Diamuk, dan Dirindukan: Telaah Arsip 50 Tahun Jakarta Biennale (Bagian Pertama) 

Artikel

Apakah Kita Masih Perlu Partai Hari Ini?

Artikel

“Mahaden”: Menjembatani Subjek dan Etnografi

Artikel

Orkes Taman Bunga dan Narasi Timpang WTBOS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *